Surat Menyurat
Selain administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)
- Surat Pernyataan
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)
- Surat Keterangan
- Keterangan Penduduk
- Keterangan Usaha
- Keterangan Pindah
- Keterangan Kematian
- Keterangan Ahli Waris
- Keterangan Berkelakuan Baik
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Tanah
- Keterangan Domisili
- Keterangan Lainnya
- Surat Pengantar/Rekomendasi
- Pengantar Kepala Desa Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda tangan Lurah
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
- Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar