Selasa, 20 Maret 2018

Surat Menyurat

Selain administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:
  • Surat Pernyataan
Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga Desa) dan diketahui oleh Kepala Desa yang bersangkutan
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)
  • Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga desa) seperti:
  1. Keterangan Penduduk
  2. Keterangan Usaha
  3. Keterangan Pindah
  4. Keterangan Kematian
  5. Keterangan Ahli Waris
  6. Keterangan Berkelakuan Baik
  7. Keterangan Tidak Mampu
  8. Keterangan Tanah
  9. Keterangan Domisili
  10. Keterangan Lainnya
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau KTP)
  • Surat Pengantar/Rekomendasi
  1. Pengantar Kepala Desa Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
  2. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  4. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda tangan Lurah
  5. Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
  6. Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan tertentu
Syarat: Memenuhi segala persyaratan administratif urusan yang dimaksud.

Tentang Desa

Kampung ini menerapkankan Sistem Transparansi Anggran Mengunakan Media Online

Alamat Desa

Lokasi:Jl. Halimi pekon pardasuka selatan kec pardasuka kode pos 35382
Telp:089643914565
Email:Pardasukaselatan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar